Morut, Monas.Com- Dengan Gercep Jum’at tanggal 19 September 2025, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid turunkan tim Satgas PKA Provinsi Sulteng di wilayah perkebunan PT.Citra Agro Nusantara ( CAN) untuk pengambilan titik koordinat di Afdeling Echo dan Afdeling Fanta adalah lokasi perkebunan PT.CAN ( Astra Agro Lestari Group) yang telah ditanami kelapa sawit seluas 380 hektar berada di luar HGU, dan 70 hektar juga telah tertanami sawit berada dalam kawasan hutan.
Dua lokasi tersebut Afdeling Echo dan Afdeling Fanta menjadi pusat pengambilan titik koordinat lahan klaim masyarakat yang ditanami sawit PT.CAN berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) desa Ronta kecamatan Lembo Raya kabupaten Morowali Utara.
Tim yang terlibat langsung turun dilokasi perkebunan PT CAN sebagai berikut;
1.Satgas Penyelesaian Konflik Agraria ( PKA) Sulawesi Tengah.
- Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah.
- Kesatuan Pengelolaan Hutan Tepo Asa Aroa Kabupaten Morowali Utara.
- Camat Lembo Raya.
- Kepala Desa Ronta.
6.BPD.Desa Ronta
7.PT. Cipta Agro Nusantara. - Perwakilan masyarakat desa Ronta.

Dalam proses pengambilan titik koordinat lahan 380 hektar di luar HGU PT. CAN berlangsung aman dan lancar. Selanjutnya selesai peninjauan lapangan, semua tim kembali ke kantor desa untuk mengikuti arahan dan penyampaian hasil peninjauan lapangan oleh tim Satgas PKA Sulawesi Tengah. Pihak sekretaris Satgas PKA Sulawesi Tengah, ” Apditya Sutomo , S.AP, S.H dalam sambutan singkatnya mengatakan, proses ini adalah tindaklanjut hasil rekomendasi berita acara rapat tim Satgas PKA masyarakat desa Ronta dan PT CAN ruangan Biro Perekonomian Setda Provinsi Sulawesi Tengah Palu ( 4/9-2025).
Selanjutnya sekretaris PKA mengingatkan proses Penyelesaian Konflik Agraria ini harus dengan kepala dingin sehingga dengan cepat diselesaikan dengan baik, ” terang Apdi dalam sapaan akrabnya. Prinsipnya tim Satgas PKA Sulteng telah mengambil titik koordinat lokasi perkebunan PT CAN dua tempat, Afdeling Echo dan Afdeling Fanta melalui foto udara dan video drone. Demikian berita acara ini dibuat berdasarkan rekomendasi rapat pada tanggal 4 September 2025 dan di tindaklanjuti sebagaimana mestinya, ” Apditya Sutomo, S.AP, S.H sekretaris Satgas PKA , mengetahui Kepala Desa Ronta Berkat Utama Lemangga , S.Pd.

Masyarakat Desa Ronta Kecamatan Lembo Raya kabupaten Morowali Utara sangat berterima kasih dan mengapresiasi atas keseriusan Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid turunkan Tim Satgas PKA Provinsi Sulteng untuk pengambilan titik koordinat lahan ditanami perusahaan di luar HGU se-luas 380 hektar dan 70 hektar lahan ditanami dalam kawasan hutan , ” tutur Alimen Dansumara optimis. Semoga hasil kerja tim Satgas PKA Provinsi Sulteng ada titik terang dan kepastian hukum tetap agar kami masyarakat bisa mendapatkan hak – hak lahan kami tutup Alismen Dansumara.**
(Akel) .





