Senin, 16 Feb 2026

Gubernur Sulteng Serahkan 160 SHM Untuk Masyarakat Transmigrasi Madoro Desa Kancu.

Poso, Monas.Com- Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid menyerahkan secara simbolis 160 Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada masyarakat Transmigrasi Madoro Desa Kancu Kecamatan Pamona Timur Kabupaten Poso, Jumat (19/09/2025).

Dalam sambutannya Anwar mengatakan, tujuan kehadirannya di Desa Kancu khususnya di Trasmigrasi Madoro untuk berdialog langsung dengan warga transmigrasi yang ada di Desa ini

Selain itu Gubernur ingin memastikan penyerahan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Kelanjutan yang akan di dilakukan untuk masyarakat Transmigrasi Penerima SHM.

“Dikatakannya, semula dijadwalkan Acara penyerahan SHM kepada warga transmigrasi akan dilaksanakan bersama Menteri Transmigrasi, tetapi karena kesibukan masing masing sehingga Menteri Transmigrasi belum bisa hadir. Dalam kesepakatan hari ini. Namunpun demikian Gubernur berjanji akan tetap mendatangkan Menteri Transmigrasi di Transmigrasi Madoro Desa Kancu’u sebagaimana yang dilakukan di Kabupaten Sigi dimana menteri transmigrasi hadir bersama masyarakat yang ada dipuncak pegunungan yang tinggi. Ungkapnya.

“Gubernur H. Anwar Hafid mengaku bahagia hadir dan menyerahkan secara simbolis Sertifikat Hak Milik (SHM) sebanyak 140 untuk Lahan Usaha -2 dan sisanya 60 yang belum akan dibantu, jika pemkab Poso tidak bisa selesaikan, Pemerintah Propinsi siap untuk menyelesaikan dan membiayai. Gubernur Anwar Hafid langsung perintahkan Kadis Transmigrasi Sulteng untuk segera menyelesaikan paling lambat tahun ini juga.

Tak hanya itu Gercep Gubernur langsung menghubungi Dinas Keuangan Propinsi untuk segera menyiapkan biayanya.
Demikian pula halnya dengan BPN/ATR Kabupaten Poso untuk segera menyiapkan sertifikatnya. Tandasnya.

Terkait dengan Lahan Usaha-2 yang sampai sekarang belum ada, Gubernur H. Anwar Hafid mengatakan, akan dibicarakan dengan Bupati Poso supaya segera diselesaikan.

Terkait dengan kehadiran PT. Sawit Jaya Abadi (SJA-2) Gubernur H. Anwar Hafid mengingatkan supaya PT SJA-2 untuk memperhatikan masyarakat khususnya warga transmigrasi.
“Perusahaan Sawit Jaya Abadi supaya segera menyelesaikan izin Hak Guna Usaha (HGU) supaya CSR yang 10% segera dapat diberikan untuk membantu warga masyarakat.

Adapun HGU yang disampaikan, PT. Sawit Jaya Abadi (SJA-2) melalui KTU Eky Wahyu Hidayat, Gubenur mengakui HGU PT. SJA-2 hingga saat ini belum ada, dan sementara masih dalam proses. Sebutnya.

Keluhan lain masyarakat transmigrasi Madoro Desa Kancu’u yang disampaikan kepada Gubernur yakni terkait air bersih yang sampai sekarang sudah 10 tahun terus dikeluhkan warga. selanjutnya masalah legalitas kependudukan dimana warga transmigrasi memiliki identitas KTP dari 4 Desa yang ada yakni Desa Kancu, Desa Tiu, Desa Poleganyara dan Desa Masewe.

Warga Desa meminta supaya status warga transmigrasi segera dijadikan Desa Devinitif. Selain itu terdapat keluhan masalah sarana dan prasarana kesehatan, pendidikan dan penempatan Bidan Desa dan tenaga guru, lampu penerangan jalan, tapal batas desa dan transmigrasi yang belum jelas, hingga tapal batas sesuai janji Bupati Poso, hingga kehadiran Gubernur saat ini belum ada realisasi.

Menanggapi keluhan warga Transmigrasi sedemikian itu, Gubernur Anwar Hafid berjanji akan segera menyampaikan kepada Bupati Poso untuk segera ditindalanjuti sesuai tugas dan kewenangan masing masing. Tanggung jawab Pemerintah Propinsi Sulawesi Tengah akan segera diselesaikan melalui Dinas instansi teknik terkait, paling cepat akhir tahun ini dan paling lambat tahun depan, tandasnya.

Hal Senada dikatakan Wakil Bupati Poso. Secara singkat ia mengatakan, momen bersejarah untuk warga transmigrasi di Kabupaten Poso dimana hari ini warga transmigrasi menerima Sertifikat Hak Milik atas tanah baik itu untuk lahan pekarangan maupun Lahan Usaha-1 dan Lahan Usaha- 2.

Wakil Bupati Poso berharap kepada warga transmigrasi supaya memelihara, mengelolah apa yang sudah menjadi hak masing masing, sebab hal tersebut dapat membantu pertumbuhan ekonomi keluarga warga trasmigrasi itu sendiri.

Kehadiran transmigrasi di Pamona Timur, telah memberikan warna tersendiri dalam pembangunan bersama masyarakat trans lokal.
Penyerahan sertifikat memiliki tiga 3 manfaat yakni, Jaminan kepastian hukum atas tanah sebagai milik, dapat menjadi anggunan untuk mendapatkan modal usaha sehingga ekonomi masyarakat pengguna meningkat, serta simbol keadilan sosial untuk tempat tinggal, tanpa membedakan perbedaan yang ada tutupnya.**

Damai Tebisi)*