Selasa, 10 Feb 2026

Genap Sepekan Bertugas di Pontianak, Kajati Kalbar Mulai Tancap Gass

Oplus_16908320

Pontianak, MonitorNasional – Baru sepekan bertugas sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kajati Kalbar) Dr. Emilwan Ridwan mulai “Tancap Gass”.

Dian – diam orang nomor satu dijajaran Korps Adhyaksa Provinsi Kalbar itu mulai mencium aroma tak sedap, yang berhembus di Daerah itu, adalah bau penyalahgunaan keuangan negara, yang dikenal dengan istilah Korupsi.

Mantan Kepala Pusat Pemulihan Aset (Kapus PPA) Kejagung yang baru dilantik oleh Jaksa Agung, Prof. Dr. ST. Burhanuddin pada 23 Oktober 2025, Kajati Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan mulai menunjukan taringnya.

Ia memerintahkan jajarannya melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kalbar, melakukan penggeledahan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi bantuan dana hibah Mujahidin, pada hari Kamis (6/11/2025.

Diketahui, perkara dimaksud merupakan Kasus dugaan Korupsi Dana Hibah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) kepada pihak Yayasan Mujahidin Pontianak tahun anggaran 2019 – tahun 2023.

Penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik Pidsus Kejati Kalbar tersebut, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Nomor : 01/01/Fd.1/11/2025 dan surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor : Print-02/01/Fd.1/04/2024 Jo Print- 02.a/01/Fd.1/04/2025 tanggal 17 April 2025.

Kegiatan penggeledahan Tim Penyidik Kejati Kalbar dilaksanakan sesuai ketentuan Hukum Acara Pidana, dan disaksikan oleh pihak Pengelola Kantor Yayasan Mujahidin, dan juga perangkat lainnya.

Dalam tekhnis pelaksanaan kegiatan Penggeledahan, Tim Penyidik terbagi dalam beberapa bagian dengan lokasi yang berbeda. Yakni :

  • Lokasi Kantor Yayasan Mujahidin Pontianak;
  • Rumah Sakit I yang terletak di jl.Putri Daranante Gg. Andayani 1 Kelurahan Sungai Bangkong.
  • Rumah Sakit AR yang beralamat di jl.Sui Raya Dalam komplek Puri Arcaya Desa Sungai Raya Kecamatan Sungai Raya.
  • Rumah Sakit MR yang bertempat di jl.Prof Dr Hamka Gg Nilam 6 Pentianak Kota.

Adapun dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam bantuan dana hibah Mujahidin tahun 2019 s/d 2023 terjadi selama tiga tahun berturut-turut Pemprov Kalbar menyalurkan dana hibah lebih dari 22 miliar kepada Yayasan Mujahidin.

Dana hibah tersebut kemudian dialihkan ke Yayasan Pendidikan Mujahidin.

Dalam penggeledahan Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Kalbar menemukan sejumlah dokumen penting yang diperlukan dalan tahap penyidikan yang akan dikumpulkan untuk memperkuat alat bukti baru yang diperlukan dalam tahap penyidikan ini.

Hasil penggeledahan, Penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa HP, Lektop, flashdisk yang diduga berkaitan dengan perbuatan melawan hukum dalam kegiatan dimaksud.

Seluruh dokumen dan barang bukti tersebut telah diamankan dan dibawah ke Kantor Kejati Kalbar untuk Pendalaman lebih lanjut oleh Tim penyidik sebelum dilakukan penyitaan.

Plh. Kasi Penkum Kejati Kalbar, Rudy Astanto saat dikonfirmasi Media ini membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.

“Benar hari ini Tim Penyidik melakukan Tindakan Penggeledahan dibeberapa lokasi diwilayah Pontianak dan sekitarnya. Tindakan ini merupakan bagian dari proses penyidikan guna mencari dan memperkuat alat bukti dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi yang sedang ditangani.

Semua kegiatan penggeledahan dilaksanakan secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan Hukum yang belaku, ujarnya.

Rudy menjelaskan, Penggeledahan tersebut merupakan kajian dari Proses penyidikan yang sebelumnya diawali dengan pemeriksaan sejumlah saksi dan Pulbaket. Penyidik akan melakukan analisis mendalam guna menentukan pihak mana yang lebih bertanggung jawab dalam perkara ini.

Kejati Kalbar menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara tegas, obyektif dan berintegritas pada setiap penanganan perkara. Khusus nya yang berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi yang merugikan keuangan negara dan merusak kepercayaan publik.

“Pimpinan Kejati Kalbar menegaskan bahwa setiap langkah penyidikan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, profesionalitas, dan akuntabilitas. Tidak ada ruang bagi praktik penyimpangan dalam penegakan hukum” tegas Plh.Kasi Penkum Rudy, seperti dikutip dari Media Kalbar.

Dikatakannya, dengan dilaksanakannya penggeledahan ini, diharapkan proses penyidikan dapat berjalan lebih optimal sehingga seluruh unsur perbuatan pidana dalam perkara tersebut dapat terungkap secara terang benderang, guna mendukung terwujudnya Kejaksaan yang bersih, berwibawa, dan dipercaya masyarakat.*

(Mn)*