Palu, MonitorNasional – Sidang penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah “dugaan kasus penyalahgunaan dana Gelaran Sulteng Nambaso HUT sulteng 61” akan segera disidangkan.
Dalam catatan elektronik Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palu yang ditelusuri tim jurnalis kami Pengadilan Negeri Palu akan menggelar sidang Perdana Praperadilan nomor 11/Pid.Pra/2026/PN.Pal hari senin Tanggal 22 Juni 2026.
Praperadilan dengan Nomor 11/Pid.Pra/2026/PN.Pal dengan Termohon 1. Kejaksaan Agung Republik Indonesia , Termohon 2 Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Termohon dianggap telah melakukan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah (Undue delay) terhadap penanganan perkara penyalahgunaan Dana Sulteng Nambaso pada HUT 61. Tahun 2025.
Penanganan Dugaan Kasus Penyalahgunaan Dana Semarak Sulteng Nambaso telah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah sejak Tahun 2025, hal demikian dapat dibuktikan dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : PRINT- 09/P.2 Fd.1/05/2025 Tertanggal 25 Mei 2025.
Dugaan Kasus Penyalahgunaan Dana Semarak Sulteng Nambaso tahun 2025 telah menyeret nama-nama pejabat Tinggi untuk dimintai keterangan seperti : Novalina Wiswadewa Sekda Prov (penanggung jawab kegiatan) Faidul Keteng Kepala Pekerjaan Umum dan Perumahan (Panitia HUT 61 sulteng nambaso) Vendor/Sponsor ship dan yang menariknya lagi ada surat panggilan permintaan keterangan Nomor : 448/P25/Fd.1/06/2025 kepada Putra Gubernur sulawesi Tengah Fathur Razaq Anwar permintaan keterangan tersebut hari Kamis 26 Juni 2025.
Kami meyakini Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah telah menunda penanganan perkara tanpa alasan yang sah (undue delay) sejak Tanggal 26 Juni 2025 (hampir setahun) tidak adalahi Peogres/ Stagnan,
Penundaan tersebut kami yakini karena disebabkan oleh Putra Gubernur Sulawesi Tengah Fathur Razaq Anwar yang mangkir saat dimintai keterangan Tanggal 26 Juni 2025.
Setelah berita Mangkirnya Fathur Razaq anwar putra Gubernur Sulteng tanggal 26 Juni 2025, Kejaksan Tinggi Sulawesi Tengah tidak melakukan serangkaian proses lagi menurut undang-undang, padahal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah sebagai Penyidik dapat melakukan upaya sesuai dengan kewenanganya yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan , kok ini malah justru menunda-nunda Penanganan perkara tersebut hingga berlarut-larut hampir setahun tanpa alasan yang sah,
Alih-alih ada progres , yang ada isunya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah mendapatkan dana Hibah APBD sulteng dari Gubernur Sulteng (ayah)Fathur Razaq Anwar ini yang dinamakan Konflik Kepentingan (conflict of interest).
Untuk membuat perkara tersebut terang benderang, kami meminta Kepada Hakim Tunggal Praperadilan untuk memberikan penetapan, agar Fathur Razaq Anwar Putra Gubernur Sulawesi Tengah itu dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam persidangan nanti.
Selain itu pada amteri pokok amar permohonan kami meminta agar Hakim Tunggal Memerintahkan Termohon II Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk Melanjutkan serangkaian Proses Penanganan Perkara Dugaan Penyalahgunaan Dana Semarak Sulteng Nambaso tahun 2025 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kami minta Penaganan kasus Dugaan Penyalahgunaan Sulteng Nambaso ini supaya menjadi perhatian kita bersama guna sebagai masyarakat yang peduli akan hukum dan keadilan kita dapat Mengontrol Kinerja Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah terhadap penanganan perkara-perkara KKN.
Selain itu kami ingin mengundang Seluruh media online dan media cetak teman-teman jurnalis meliput persidangan perdana Tanggal 22 Juni 2026 nanti, kita kawal bersama-sama. tandasnya**




