Jakarta, MonitorNasional – Pada Senin (17/11/2025), Kejagung melakukan penggeledahan dalam perkara dugaan korupsi pengurangan kewajiban perpajakan perusahaan pada 2016–2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan terkait kasus pengurangan kewajiban pembayaran pajak perusahaan maupun wajib pajak perorangan, beber Anang.
Anang menyebutkan perkara tersebut berkaitan dengan pegawai pajak pada Direktorat Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan, namun Anang masih mengirit untuk tidak merinci lebih jauh terkait kronologi kasus tersebut.
“Benar ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Memperkecil Kewajiban Pembayaran Perpajakan Perusahaan/Wajib Pajak Tahun 2016–2020, salah satu rumah yang digeledah yakni rumah eks Dirjen Pajak Inisial KD,” ujar Anang.
Diketahui Ken Dwijugiasteadi, merupakan Dirjen Pajak ke-16 yang menjabat pada tahun 2015–2017 silam. Ada beberapa tempat yang di geledah Tim Penyidik Kejagung, Selain rumah juga terjadi Penggeledahan dikantor.
“Ada di rumah, ada di kantor,” ucap Anang.

Hasil Penggeledahan berupa barang bukti yang berhasil disita belum dibeberkan Tim Penyidik Kejagung.
Tidak hanya melakukan penggeledahan, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi. Namun Anang belum bersedia mengungkap siapa saja saksi tersebut yang ikut terperiksa.
“Saksi sudah. Sudah ada diperiksa. Sudah ada beberapa orang diperiksa. Tapi nggak bisa bilang berapa. Sudah ada beberapa. Sudah ada beberapa orang diperiksa,” jelas Anang, mengutip Inilah.com.
Menurut Anang, berdasarkan pendalaman penyidik, dugaan korupsi tersebut mengandung unsur suap. Modusnya, wajib pajak memberikan komitmen fee kepada oknum pejabat pajak agar nilai pajaknya dikecilkan. Tandas Anang.
“Ya, tapi kan dia ada kompensasi untuk memperkecil. Kalau ini kan maksudnya ada kesepakatan dan ada ada ini, ada pemberian itu. Suap lah, memperkecil dengan tujuan tertentu. Terus ada pemberian,” kata Anang.
Menanggapi Soal Penggeledahan Tim Penyidik Kejagung itu, Direktur P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rosmauli, mengatakan penggeledahan Kejaksaan Agung (Kejagung) di rumah sejumlah pegawai pajak terkait dugaan kasus korupsi pembayaran pajak periode 2016–2020, pihaknya hingga saat ini masih menunggu keterangan resmi dari instansi terkait, mengenai penggeledahan tersebut.
“Saat ini kami masih menunggu keterangan resmi dari instansi yang terkait. Kami akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut apabila sudah tersedia informasi resmi yang dapat disampaikan kepada publik,” ujar Rosmauli, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Lebih lanjut, Rosmauli menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan secara independen, dan kami percaya bahwa penegakan hukum merupakan bagian penting dalam menjaga integritas institusi kami,” ucapnya.*. (Tim)




