Pontianak, MonitorNasional – Usai menetapkan Beberapa orang tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Danah Hibah tahun 2017 dan 2019, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar), kembali menyita dua unit Mobil Jenis Mini Cooper dan Volkswagen Kodok.
Kedua Unit Mobil mewah tersebut disita Tim Penyidik saat melakukan penggeledahan dirumah HN di jalan Purnama II, Komplek Purnama Elok, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak.
Diketahui HN merupakan salah satu tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penggunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Sintang ke Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Petra Tahun Anggaran 2017 dan 2019.
Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan melalui Plt.Kasih Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta Kamis (13/12/2025).
Ia menyebutkan Penyitaan dua Unit Mobil milik HN merupakan salah satu barang bukti yang disita Tim Penyidik bidang Pidsus saat melakukan Penggeledahan dan Penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kajati Kalbar Nomor Print-02/0.1/Fd.1/11/2025, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/0.1/Fd.1/03/2024, yang disaksikan pihak terkait dan perangkat setempat dan dilakukan berdasarkan Hukum Acara Pidana.
Selain mengamankan 2 unit Mobil, Tim Penyidik juga menemukan dan menyita barang bukti lain seperti Laktop, Dokumen Kendaraan, dua jam tangan Mewah serta buku tabungan BCA maupun dokumen lainnya.
“kegiatan Penggeledahan maupun Penyitaan barang bukti dirumah tersangka dilakukan secara profesional, transparan, berdasarkan Pasal 32 dan pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP.
Wayan mengatakan, mengutip Penegasan Kajati Kalbar Dr. Emilwan Ridwan “setiap langkah penyidikan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, profesionalitas, dan akuntabilitas. Ujarnya.
Selain HN, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus juga menetapkan mantan Wakil Bupati Sintang periode 2016-2021, inisial AS sebagai tersangka pada hari Senin 10/11/2025 dalam kasus ini.
Diketahui AS juga selaku Penasihat Panitia Pembangunan yang diduga ikut terlibat dalam kasus ini.
Dikatakannya kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana hibah untuk pembangunan Gereja GKE Petra Sintang, Tahun Anggaran 2017, sebesar Rp 5 miliar rupiah, dan pada tahun 2019 sebesar Rp 3 miliar.
Namun dalam pelaksanaan Pembangunan terdapat kekurangan volume pekerjaan. Kemudian pada 2019, HN memanipulasi Laporan Pertanggungjawaban Gereja GKE Petra Sintang tanggal 27 April 2019. Padahal pembangunan gereja tersebut adalah fiktif dan tidak dilaksanakan pada 2019 karena sudah selesai dilaksanakan pada 2018. Ungkap Wayan.
“Penyidik menduga HN membuat dan menandatangani Laporan Pertanggungjawaban secara fiktif, pembangunan Itu sebenarnya sudah selesai pada tahun 2018, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara yang pantastis,” tandas Wayan.
(Tim)*





