Kamis, 12 Feb 2026

Dirdik Jampidsus Nurcahyo Kajati Kalteng, Kuntadi Pimpin Badan Pemulihan Aset Kejagung

Oplus_16908288

Jakarta, MonitorNasional – Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali melakukan rotasi dijajaran Pejabat Penting di Kejaksaan Agung. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nurcahyo Jungkung Madyo, menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah.

Posisi Nurcahyo akan di isi Syarief Sulaeman Nahdi yang sebelumnya menjabat Asisten Khusus Jaksa Agung pada Kejaksaan Agung RI.

Selain Jabatan Dirdik Jampidsus Kejagung, ST. Burhanudin juga melantik Kuntadi sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung, Jabatan lama Kuntadi sebagai Kajati Jawa Timur kini digantikan Agus Sehat Sampe Tua Lumban Gaol.

Pelantikan yang berlangsung dilantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung pada hari Kamis, (28/11/2025), terdapat 9 orang Petinggi Jaksa yang dilantik Jaksa Agung ST. Burhanudin untuk menduduki jabatan baru.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya mutasi sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung.

Mutasi tersebut tertuang dalam surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 1064 Tahun 2025 tanggal 25 November 2025.

“Iya Benar (ada mutasi),” kata Anang kepada sejumlah wartawan, di gedung Kejaksaan Agung.

Jaksa Agung resmi melantik Kuntadi sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) yang baru.
Pelantikan Pejabat Utama (Pju) Kejaksaan itu digelar di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, pada Kamis (27/11). Acara pelantikan dihadiri oleh Ketua Komisi Kejaksaan hingga jajaran Jaksa Agung Muda.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan pergantian pejabat melalui mutasi, rotasi, dan promosi merupakan langkah strategis dalam penyegaran organisasi dan peningkatan kinerja institusi.

“Jabatan adalah kepercayaan dan amanah dari negara dan masyarakat yang harus dijalankan dengan penuh integritas, dedikasi, dan kesungguhan,” ujar Jaksa Agung.

Pesan khusus itu diberikannya kepada Kuntadi. Menurut Jaksa Agung Badan Pemulihan Aset (BPA) memiliki posisi yang sentral untuk mendukung proses penegakan hukum dan perbaikan tata kelola institusi Kejaksaan.

Untuk itu, kata Burhanuddin, BPA memiliki peran penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan tindak pidana tidak hanya berakhir pada pemidanaan, tetapi juga pada pengembalian kerugian yang Negara ditimbulkan.

“optimalisasi penelusuran, pengelolaan, dan penyelesaian barang bukti, rampasan, maupun sita eksekusi sangat diperlukan,” ujarnya.

Jaksa Agung juga berpesan kepada tiga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang baru agar penegakan hukum harus menjadi prioritas, khususnya yang menyangkut hajat hidup dan melindungi kepentingan masyarakat, terutama penanganan perkara korupsi.

“Pencegahan dan pemberantasan korupsi harus menjadi prioritas melalui penegakan hukum yang tegas, terukur, dan berintegritas,” ungkapnya.

Selain itu Kajati selaku pimpinan di daerah harus melakukan fungsi pengawasan melekat terhadap seluruh jajaran Kejaksaan di wilayah hukumnya. Sehingga tidak ada pegawai Kejaksaan yang berperilaku dan bertutur kata dengan tak beradab, beretika, dan berintegritas. Jelasnya.

Berikut daftar pejabat utama (PJU) yang dilantik Jaksa Agung :

  1. Kuntadi sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset
  2. Hendrizal Husin sebagai Inspektur II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan
  3. Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
  4. Nurcahyo Jungkung Madyo sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah
  5. Jefferdian sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Papua
  6. Irene Putrie sebagai Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
  7. Syarief Sulaeman Nahdi sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus
  8. Hari Wibowo sebagai Direktur A pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum
  9. I Putu Gede Astawa sebagai Direktur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.*

(Tim).*