Selasa, 10 Feb 2026

Buntut Proyek Jalan di Parigi Moutong Berakhir Penahanan 3 Tersangka

Oplus_16908288

Palu, MonitorNasional – Penyidik Kejati Sulteng akhirnya melakukan Penahanan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan Korupsi proyek jalan di Kabupaten Parigi Moutong tahun 2023.

Penetapan tersangka tersebut kaitan pada proyek ruas jalan Pembuni – Bronjong, Jalan Gio – Tuladengi dan Jalan Trans Bimoli Pantai.

Ketiga tersangka masing masing berinisial IL, Sebagai Penyedia pada pekerjaan proyek jalan Pembuni- Bronjong, sedangkan tersangka NM adalah Penyedia jasa dalam pekerjaan Proyek Trans Bimoli Pantai.

Selain Penyedia Jasa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulteng juga menahan tersangka lain berinisial SA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Ketiga tersangka kasus dugaan Korupsi di Kabupaten Parigi Moutong itu langsung digelandang ke Rutan Maesa Palu pada Kamis, 20/11/2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Laode Sofyan membenarkan Penetapan dan Penahanan ketiga tersangka.
Laode menjelaskan, bahwa terjadinya dugaan Tindak Pidana Korupsi itu adalah berkaitan dengan pekerjaan Ruas Jalan Pembuni – Bronjong dan Pekerjaan ruas jalan Trans Bimoli Pantai, ungkap Laode Sofyan, SH.MH menjawab Pertanyaan Wartawan di Palu, kamis (20/11/2025).

Dikatakannya, penetapan ketiga tersangka berdasarkan hasil penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi di tiga ruas jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Parigi Moutong pada tahun 2023.

Total kerugian Negara yang ditimbulkan dari ketiga proyek ruas jalan tersebut sebesar Rp.3.860.533.694, 28.

Diketahui salah satu tersangka yang ditahan Penyidik Kejati Sulteng adalah Iskam Lasarika (IL). Iskam Lasarika adalah mantan Ketua Gapensi Sulteng, yang juga selaku Direktur PT Rizal Nugraha Membangun.

Selain Iskam Lasarika, Penyidik juga menahan kontraktor Nurlaila Maya (NM) selaku kuasa direktur CV Fita Menui Lemboano Reangku. dan Sofyan Antogia (SA) sebagai PPK pada kantor PUPR Kabupaten Parigi Moutong.

Ketiga tersangka diduga melanggar Undang Undang No.31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*.

(MN)