Palu, Monitor Nasional, menindaklanjuti aduan masyarakat desa Ronta kecamatan Lembo Raya kabupaten Morowali Utara, terkait konflik agraria dengan PT.Cipta Agro Nusantara ( CAN) yang masuk ke sekretariat Satgas Penyelesaian Konflik Agraria No. 002/Lap/ Sat.PKA.ST/ IV/ 2025 rapat yang dilaksanakan Kamis 4 September 2025.
berita acara rapat tim Satgas PKA Sulteng, berlangsung diruangan Biro Ekonomi Kantor Gubernur terkait konflik lahan masyarakat desa Ronta kecamatan Lembo Raya kabupaten Morowali Utara (Morut) dengan pihak PT.Cipta Agro Nusantara ( CAN) di ruangan Biro Perekonomian Setda Provinsi Sulawesi Tengah, Palu 4 September 2025 sebagai berikut;
Bahwa masyarakat desa Ronta menyampaikan sebagai berikut;
( 1). Terdapat lahan/ kebun masyarakat yang masuk diluar HakGuna Usaha (HGU).
(2.). Terdapat permasalahan terkait petani plasma yang masuk dalam anggota Koperasi Sumber Sejahtera yang mengakibatkan hutang semula 2014 , 25 Miliar dan sekarang mencapai 36 Miliar.
(3.). Masyarakat hanya mendapatkan 500 ribu per hektar per bulan.
(4). Masyarakat menyampaikan bahwa perjanjian plasma yang dibuat koprasi sangat merugikan masyarakat terkait jangka waktu kredit, pola pembagian hasil dan sanksi -sanksi perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap Koperasi Sumber Sejahtera.

Menurut keterangan yang disampaikan pihak perusahaan dari PT. CAN yang diwakili Oleh Oka Arimbawa dan Irwan yaitu sebagai berikut;
(1). PT.Cipta Agro Nusantara memiliki HGU dengan luas 1. 628 hektar terdiri 11 bidang terletak di dua tempat desa Ronta dan desa Petumbea kecamatan Lembo Raya.
(2). Luasan 380.hektar perusahaan menanam diluar HGU berada desa Ronta dan desa Petumbea tepatnya diafdeling Echo dan Afdeling Fanta.
(3). Terdapat izin lokasi PT CAN seluas 15 ribu hektar tumpang tindih dengan PT Kirana Sinar Gemilang dan sudah selesai diurus tahun 2009.
(4). Pada tahun 2010, muncul izin lokasi PT CAN seluas kurang lebih 2.500 hektar dan sudah di tanami sawit semuanya belum terbit HGU.
(5). Terdapat kurang lebih 70 hektar lahan yang ditanami oleh perusahaan yang masuk dalam kawasan hutan.
(6). Pada tahun 2025 telah terbit PKKPR PT CAN seluas 323 hektar dan akan diproses permohonan HGU.
(7). Terdapat 292 hektar lahan plasma PT CAN untuk masyarakat desa Ronta.
Rekomendasi rapat;
- Terkait dengan lahan masyarakat yang masuk dalam area HGU PT CAN, pihak perusahaan akan komunikasikan ke manajemen perusahaan. (2). Terkait dengan lahan masyarakat yang berada diluar HGU se-luas kurang lebih 277 hektar dan telah di tanami sawit oleh perusahaan, agar hak-hak masyarakat dapat diselesaikan lebih dahulu sebelum diajukan permohonan HGU. (3). Dinas Koprasi UKM Provinsi Sulteng akan melakukan koordinasi evaluasi bersama Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Morowali Utara terkait perjanjian kerja sama plasma dan praktek pembagian hasil plasma yang dilakukan oleh Koperasi Sumber Sejahtera. (4). Akan dilakukan pengukuran lahan untuk mengetahui berapa luasan klaim masyarakat dengan pengumpulan riwayat penguasaan lahan melibatkan Satgas PKA, Dinas Perkebunan Kabupaten Morowali Utara, Camat Lembo Raya, Kepala Desa, Ketua BPD desa Ronta, perwakilan masyarakat yang dilaksanakan pada tanggal 17–19 September 2025. ( Keterangan tim Satgas PKA Provinsi Sulteng turun di lokasi perkebunan PT CAN di hari Jum’at 19 September 2025.
Berita acara rapat terlampir daftar hadir menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Kabag SDA Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Yusran S.Sos. Ketua harian Satgas PKA Eva Susanti H, Bande S.Sos.
(Akel)





