Sabtu, 11 Jul 2026

Eks Kapolres Bima didakwa Jaksa Gegara Umroh kan 7 Orang Keluarga Pakai Uang Setoran Sabu”

Sejumlah barang bukti diperlihatkan Jaksa Penuntut umum saat menggelar sidang Perdana Eks Kapolres Bima (foto, Doc.)

BIMA, MONITORNASIONAL – Jaksa mendakwa mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro membiayai perjalanan umrah tujuh orang. Biaya perjalanan mencapai Rp434,5 Miliar. Menurut dakwaan, uang itu berasal dari setoran hasil penjualan sabu jaringan Koko Erwin alias Erwin Iskandar.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang perdana Didik di Pengadilan Negeri Raba Bima, Selasa, (7/7/2026). Jaksa membacakan dakwaan perkara narkotika nomor 187/Pid.Sus/2026/PN Rbi. Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Harun Al Rasyid membenarkan isi dakwaan itu.

Pendaftaran umrah disebut dilakukan pada 26 November 2025 melalui biro perjalanan Uhud Tour di Kramat Jati, Jakarta Timur. Rombongan itu terdiri dari Didik, istri, ibu kandung, mertua, dan dua anaknya. Dakwaan juga menyebut Kepala Seksi Humas Polres Bima Kota ikut dalam rombongan tersebut.

Mereka berangkat ke tanah suci pada 15 Februari 2026. Jaksa menduga biaya perjalanan itu diambil dari uang hasil peredaran sabu. Dalam perkara ini, Didik disebut menerima setoran hingga Rp2,8 Miliar dari jaringan Koko Erwin.

Jaksa menyebut A. Hamid alias Boy sebagai bagian dari jaringan Koko Erwin. Sementara Malaungi, yang ketika itu menjabat Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, diduga menjadi perantara setoran. Komunikasi antara Boy dan jaringan Koko Erwin disebut berlangsung melalui Malaungi.

Menurut dakwaan, dugaan kerja sama itu muncul setelah Malaungi menjabat Kepala Satuan Reserse Narkoba pada awal 2025. Jaksa menyebut Boy sempat diminta menyerahkan uang keamanan Rp500 Juta setiap bulan. Setelah negosiasi, jumlah setoran disebut turun menjadi Rp 400 Juta per bulan.

Setoran itu, menurut jaksa, mulai mengalir pada Mei 2025 dan berlanjut hingga September 2025. Total uang yang diterima Malaungi dari Boy dalam periode itu disebut mencapai Rp1,8 Miliar. Jaksa menduga sebagian uang tersebut kemudian diteruskan kepada Didik.

Dalam dakwaan, Didik juga disebut meminta uang yang disimpan Malaungi pada awal November 2025. Pertemuan itu disebut berlangsung di sebuah rumah makan di Kota Bima. Malaungi diduga menyerahkan koper berisi Rp1,5 Miliar kepada Didik.

Jaksa mendakwa Didik terlibat pemufakatan jahat dalam peredaran dan jual beli narkotika. Perkara ini baru memasuki tahap pembacaan dakwaan. Majelis hakim belum memeriksa alat bukti maupun memutus perkara tersebut.